(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Sosialisasi Pengisian Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 yang bertempat di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.

Admin busungbiu | 09 Desember 2025 | 54 kali

Selasa, 9 Desember 2025 Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Busungbiu Komang Windasari, S.E. mengikuti Sosialisasi Pengisian Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 yang bertempat di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.

Kegiatan dibuka oleh Kabid Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, Made Ngurah Setiawan. Dalam penyampaiannya, Kabid Ngurah Setiawan menjelaskan bahwa terdapat perubahan pada instrumen pengawasan, di mana sebelumnya hanya mencetak formulir, kini pengisian dilakukan dengan memilih sesuai bukti dukung yang tersedia. 

Melalui pengisian instrumen ini, Perangkat Daerah dapat mengetahui hasil penilaian kualitas pengawasan kearsipan, apakah sudah baik atau masih perlu perbaikan. Minimal nilai yang harus dicapai adalah kategori C, dan diharapkan tidak ada hasil yang berada di bawah itu.

Penyampaian berikutnya disampaikan oleh Komang Reditya Sukawirya, mengenai tata cara pengisian instrumen pada bagian Aksi UP dan Aksi UK. Dijelaskan bahwa meskipun tampilan instrumen berbeda, isiannya tetap sama. Pengisian dilakukan oleh Unit Kerja dan Pengolah, dengan perbedaan terletak pada tampilan serta pemenuhan bukti dukung. 

Untuk memudahkan penyiapan bukti dukung, Dinas telah menyediakan Google Drive yang nantinya akan dibagikan kepada masing-masing pengelola arsip.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai cara pengisian instrumen kearsipan.

Adapun tujuan utama dari Pengisian Instrumen Pengawasan Kearsipan adalah untuk mencapai nilai “Baik” dalam penilaian pengawasan arsip.