Rabu, 9 Juli 2025
Kasi Trantib dan PolPP Kecamatan Busungbiu bersama dengan anggota mendampingi tim dari Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng mengadakan pendataan penduduk datang dan penduduk non permanen di Desa Telaga dan Titab.
Dijelaskan oleh petugas Dukcapil bahwa tujuan diadakan kegiatan ini untuk mendata warga pendatang yang tinggal sementara di wilayah desa, paling utama sasarannya adalah penduduk datang dari luar Kabupaten maupun Propinsi serta WNA. Diharapkan kepada perangkat desa, jika ada penduduk pendatang di wilayahnya agar didata dan dicatat di form F1.15 dengan menanda tangani blangko dan mengambil foto KTP bersangkutan.
Dijelaskan pula bahwa semua penduduk yang datang baik hanya beberapa bulan maupun tinggal setahun tetap dicatat sebagai PNP. Data tersebut akan dimutakhirkan lagi apabila yang bersangkutan kembali ke daerahnya.
Dari hasil kegiatan pendataan dapat disampaikan sebagai berikut :
Di Desa Telaga sampai sekarang tidak ada penambahan penduduk dari luar yang menetap di desa, dimana data sudah dilaporkan ke Dinas Dukcapil. Terdata sejumlah 4 orang PNP di tahun 2025 ini, diantara tinggal di villa sebagai buruh dan bekerja sebagai tukang bangunan yang menggarap aula balai masyarakat Desa Telaga. Diminta kepada Kelian Banjar Dinas untuk mendata ulang ke wilayah masing masing memastikan keabsahan laporan tersebut.
Di Desa Titab, tim dari Dinas Dukcapil langsung ke lapangan bersama KBD dan Sat Pol PP. Tercatat ada 9 orang PNP, terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang perempuan sebagai PNP baru di tahun 2025 yang bekerja sabagi penggarap kantor desa setempat.