(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Camat Busungbiu mewajibkan seluruh pegawai Kantor Camat Busungbiu baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non ASN menggunakan Tumbler (botol minum).

Admin busungbiu | 06 Februari 2025 | 70 kali

Camat Busungbiu, I Ketut Suastika, S.Sos memimpin Apel Pagi, Rabu 5 Pebruari 2025, Dalam kesempatan itu Camat Busungbiu menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng harus mampu memberikan pengaruh positif kepada masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Surat Penjabat Gubernur Bali Nomor: B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH, tanggal 30 Januari 2025, terkait hal pembatasan penggunaan plastik.  

Dalam penerapannya, Camat Busungbiu mewajibkan seluruh pegawai Kantor Camat Busungbiu baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non ASN menggunakan tumbler (botol minum), dilarang menggunakan plastik termasuk penyediaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik di ruang kerja maupun dalam berbagai acara pemerintahan.

Camat Busungbiu juga mencontohkan komitmennya dengan mulai membawa tumbler sendiri, sesuai dengan Surat Edaran dari Provinsi, karena  merupakan kebijakan yang harus kita dukung bersama demi lingkungan yang lebih baik.Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi sampah plastik masyarakat serta menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menerapkan gaya hidup ramah lingkungan.