Camat Busungbiu, I Ketut
Suastika, S.Sos memimpin Apel Pagi, Rabu 5 Pebruari 2025, Dalam kesempatan
itu Camat Busungbiu menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintahan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buleleng harus mampu memberikan pengaruh positif kepada
masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini sesuai
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan
Sampah Plastik Sekali Pakai dan Surat Penjabat Gubernur Bali Nomor:
B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH, tanggal 30 Januari 2025, terkait hal
pembatasan penggunaan plastik.
Dalam penerapannya, Camat
Busungbiu mewajibkan seluruh pegawai Kantor Camat Busungbiu baik Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan Tenaga Non ASN menggunakan tumbler (botol minum), dilarang
menggunakan plastik termasuk penyediaan makanan dan minuman dalam kemasan
plastik di ruang kerja maupun dalam berbagai acara pemerintahan.
Camat Busungbiu juga mencontohkan
komitmennya dengan mulai membawa tumbler sendiri, sesuai dengan Surat Edaran
dari Provinsi, karena merupakan kebijakan
yang harus kita dukung bersama demi lingkungan yang lebih baik.Langkah ini
diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi sampah plastik masyarakat
serta menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menerapkan gaya hidup ramah
lingkungan.