Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Busungbiu dilakukan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020. kegiatan ini dilaksanakan secara hunting menyasar Pucaksari dan Sepang Kelod, Kamis, ( 25/2) dengan melibatkan Unsur Polsek Busungbiu, Koramil Busungbiu dan Satpol PP Kecamatan Busungbiu.
Adapun sasaran yang akan di tuju yaitu warga/masyarakat, pengendara sepada motor dan pengendara mobil yang tidak menggunakan masker.
Nantinya jika ada warga yang tidak menggunakan masker langsung ditindak petugas baik dengan surat pernyataan dan ditilang/didenda sesuai perbup no 41 tahun 2020.
Tujuan diadakannya penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) untuk meminimalisir penularan virus covid-19.(Humas-Kec.)