Bertempat Ruang Rapat Kantor Camat Busungbiu telah di laksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyediaan Anggaran pada APD Desa untuk Posko Desa PPKM berskala Mikro Rabu (26/2/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Kab.Buleleng yang diwakili oleh Kasi PKADes ( Madong hartono) dan Kasi PEPD/Katpas (Drs. Nyoman Suardana) , Kapolsek Busungbiu (AKP . I Gede Budiarta, SH.MH) dan Seluruh Perbekel se Kecamatan Busungbiu.
Camat Busungbiu menyampaiakan selamat datang kepada peserta Rakor baik dari Dinas PMD, Kapolsek dan Perbekel.
Perlu juga diketahui untuk antisipasi Penanganan Covid19 yang dilakukan setiap hari oleh tim gabungan yustisi kecamatan busungbiu ke desa-desa diharapkan kepada perbekel, Satgas gotong royong desa adat dan dinas harus bersinergi agar selalu menghimbau kepada warga agar selalu mematuhi prokes covid19 supaya pada saat dilaksanakan yustisi dari tim gabungan kecamatan maupun kabupaten tidak terjaring razia. ungkap Camat Busungbiu.
Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri No 04 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebarannya menyusul surat nomor 140/86/Bid./DPMD tanggal 15 februari 2021 hal pelaksanaan posko penanganan covid19 2019 serta berdasarkan hasil Rakor satuan tugas penanganan covid19 dan disampaiakan pada saat ini oleh Kasi PKADes Dinas PMD Kab.Buleleng.
Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak 23 Februari s/d 8 maret 2021, Anggaran untuk isolasi warga masyarakat yang terpapar covid19 yang disediakan oleh pemerintah sudah habis digunakan dan belum tersedian anggaran lanjutannya.
Sehubungan dengan poin 1 dan2 kepada pemdes dalam refokusing anggaran pada APB Desa sebesar paling sedikit 8 % dari pagu dana desa setiap desa untuk penandaan kegiatan penanganan pandemi covid19 yang merupakan kewenangan desa , agar dipastikan untuk menyediakan anggaran pada output kegiatan penyiapan perawatan ruang isolasi dan untuk penyediaan tempat isolasi desa apabila ada warga masyarakat desa yang terpapar covid19 dengan menggunakan anggaran pada APB Desa agar berkoordinasi dengan Camat/Satgas penanganan Covid19 kecamatan masing-masing.
Apabila ada pengalokasian anggaran untuk honor/upah Satgas Penanganan Covid19 Desa dan Tim Posko Desa PPKM Mikro agar dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tidak double penerimaannya. Pemerintahan desa segara melaporkan progres pelaksanaan refokusing anggaran pada APBDesa untuk mendukung kegiatan pelaksanaan tersebut kepada Bupati c.q Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng dan tembusan ke Insfektur Kab Buleleng dan BPKPD Kab.Buleleng. Ujar Kasi PKADes.