(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Koordinasi Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) mengenai P4GN di Desa Kekeran, Desa Subuk, dan Desa Tinggarsari.

Admin busungbiu | 29 September 2025 | 57 kali

Senin, 29 September 2025

Kasib Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu, I Ketut Budiarsa, S.Sos bersama anggota melaksanakan Koordinasi Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) mengenai P4GN di Desa Kekeran, Desa Subuk, dan Desa Tinggarsari. Kegiatan ini menindaklanjuti surat dari DPMD Kabupaten Buleleng Nomor 400.10.2/829/Bid.2DPMD/IX/2025 tentang pembentukan Peraturan Desa mengenai P4GN  sebagai bagian Rencana  Aksi  Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan   penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buleleng.

Dari hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa:

Desa Subuk telah menyusun Perdes dan SK tim, namun dokumen tersebut belum dikirim/disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Desa Kekeran sudah menyusun Perdes, tetapi belum memiliki SK tim dan juga belum dikirim ke DPMD.

Desa Tinggarsari masih menunggu draf Perdes dari desa lain yang sudah terlebih dahulu menyusunnya.

Selanjutnya, koordinasi serupa akan dilanjutkan ke desa-desa lain pada hari berikutnya hingga seluruh desa di wilayah Kecamatan Busungbiu dapat membentuk Peraturan Desa (Perdes) mengenai P4GN.