Camat Busungbiu yang diwakili Oleh Ka.Si Pelayanan Administrasi Terpadu, Kadek Artini,S.Sos menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali, Ranperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng pada hari Senin 17 Maret 2025. Agenda Rapat dihadiri oleh Bupati Buleleng, yang diwakili Wakil Bupati Gede Supriatna, SH, Para Asisten Lingkup Setda Kabupaten Buleleng, Para Staf Ahli Bupati Buleleng, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Buleleng serta Para Direktur Utama BUMD Kabupaten Buleleng.
Adapun agenda Rapat Paripurna adalah penyampaian penjelasan Bupati terhadap 3 (tiga), yakni Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Persidoda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. Bupati Buleleng, yang diwakili Wakil Bupati Gede Supriatna, SH dalam penyampaiannya menjelaskan secara rinci untuk masing-masing Ranperda yang dibahas, untuk segera mendapat tindak lanjut oleh DPRD dan dibahas dalam agenda rapat-rapat mulai dari pembahasan tingkat I, sampai dengan pembahasan tingkat II, sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).