Selasa 16 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Busungbiu, Sekretaris Camat Busungbiu, I Putu Edy Sutrisna, S.Kom yang juga sebagai Ketua Tim Evaluasi Rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2026 membuka Rapat Evaluasi untuk Desa Sepang Kelod, Desa Subuk dan Desa Telaga. Rapat dihadiri oleh Perkebel, Sekdes, Perangkat Desa serta unsur BPD.Dalam sambutannya Sekretaris Camat menyampaikan regulasi didalam proses penyusunan APBDesa, kebijakan pusat maupun daerah yang wajib diselaraskan dengan program kegiatan yang dituangkan di dalam APBDesa.
Adapun ruang lingkup aspek evaluasi APBDesa yang mencakup administrasi (kelengkapan dokumen), legalitas (kesesuaian dengan peraturan), kebijakan (konsistensi dengan RPJMDes dan RKPDes), dan substansi anggaran (pendapatan, belanja, pembiayaan), serta aspek efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap prosedur keuangan untuk memastikan penggunaan dana yang tepat guna mencapai tujuan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.