(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Pendampingan Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Subuk dan Tinggarsari

Admin busungbiu | 19 Maret 2025 | 38 kali

Busungbiu, Rabu, 19 Maret 2025 

I Putu Yuda Arsila Staf PNS Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu bersama dengan anggota mendampingi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bukeleng mengadakan pendataan penduduk non permanen di Desa Subuk dan Tinggarsari.

Tim Disdukcapil menyampaikan bahwa PNP ( Penduduk Non Permanen) adalah penduduk yang tinggal di suatu wilayah desa yang berdomisili/KTP bukan di wilayah tersebut namun bekerja atau bertempat tinggal tetapi tidak menetap, setiap setahun sekali didata. Dan apabila terdapat WNA yang menetap selama setahun, wajib dibuatkan SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri).

Selama pelaksanaan kegiatan, diketemukan di Desa Subuk terdapat 14 orang penduduk non permanen, 10 orang melaksanakan aktivasi indentitas kependudukan digital, sedangkan di Desa Tinggarsari terdapat 14 orang penduduk non permanen. Disarankan kepada penduduk yang sudah terdata tersebut untuk melapor ke Pemerintah Desa setempat.