(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Sidang Paripurna Penjelasan atas Ranperda APBD Tahun 2026

Admin busungbiu | 04 November 2025 | 70 kali

Selasa, 4 November 2025

Camat Busungbiu yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Busungbiu, I Gede Ariasa, S.Sos, menghadiri Sidang Paripurna Penjelasan atas Ranperda APBD Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG (K), menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun 2026. Penjelasan tersebut disampaikan di hadapan Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M. Dalam sambutannya, Bupati Buleleng menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penyelenggaraan APBD harus selaras dengan kebijakan fiskal nasional yang tertuang dalam APBN Tahun 2026.

Bupati juga berharap agar DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat segera melakukan pembahasan terhadap rancangan tersebut sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditentukan, sehingga pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan Ranperda APBD Tahun 2026 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai waktu yang telah ditentukan.

Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.