Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Kekeran dan Desa Subuk Dari Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Busungbiu
Admin busungbiu | 27 April 2021 | 197 kali
LAPORAN KEGIATAN YUSTISI GABUNGAN DALAM RANGKA PENEGAKAN PERBUP 41 TAHUN 2020 OLEH TIM GABUNGAN YUSTISI KEC. BUSUNGBIU
Yth:
Bapak Camat Busungbiu
Pada hari Selasa Tanggal.27 April 2021 pukul 09:00 s.d 12.30 wita Tim Yustisi Perbup 41 Kec. Busungbiu melaksanakan kegiatan Penegakan Perbup 41 di Desa Kekeran & Desa Subuk pendisiplinan memakai masker mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Busungbiu.
Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan :
a. TNI : 1 orang
b. POLRI : 3 orang
c. SAT POL PP : 4 orang
d. STAF KEC. BUSUNGBIU : 4 orang
e. DAMKAR : 2 orang
Lokasi pelaksanaan Yustisi Tim Perbup 41 Kec. Busungbiu :
A. Di Desa Kekeran
B. Di Desa Subuk
Dalam yustitusi 6 orang diberikan surat pernyataan karena memakai masker tapi tidak dipergunakan dengan benar , 3 orang kena tilang
Demikian dapat kami laporkan untuk maklum.