(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Zoom metting terkait Penyusunan Materi Teknis Peraturan Bupati tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Penataan Ruang Kabupaten Buleleng

Admin busungbiu | 25 Juni 2025 | 22 kali

Rabu, 25 Juni 2025 

Kasi Trantib dan Pol PP I Ketut Budiarsa, S.Sos bersama dengan staf mengikuti zoom metting terkait Penyusunan Materi Teknis Peraturan Bupati tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Penataan Ruang Kabupaten Buleleng. Kegiatan diikuti oleh semua SKPD, para Perbekel/Lurah dan dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buleleng. 

Selaku narasumber Bpk Amerta Sabhuana menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendengarkan pendapat /saran para peserta terkait rancangan Perbup ini. Disampaikan ada beberapa bentuk pelanggaran dalam pemanfaatan ruang yaitu tidak memiliki KKPR artinya memamfaatkan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan KKPR yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang, melanggar batas sempadan (GSB, JSB), melanggar ketentuan KLB, melanggar ketentuan KDB dan KDH, melanggar KTB, melanggar ketinggian bangunan, melakukan perubahan fungsi bangunan, melakukan perubahan fungsi lahan, tidak menyediakan fasilitas umum.

Selain itu disampaikan juga berdasarkan hasil temuan identifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR pada tahun 2023 dan 2024 terdapat 125 pelanggaran ruang yang terjadi di Kabupaten Buleleng dan yang terbanyak terdapat di Kec. Buleleng sebanyak 44 pelanggaran disusul Kec. Sukasada 33, Kec. Seririt 9, Kec. Tejakula 9, Kec. Gerokgak 8, Kec. Kubutambahan 8, Kec. Banjar 6, Kec. Sawan 6, Kec. Busungbiu 2 pelanggaran.

Setelah itu dilanjutkan dengan pemberian saran/pendapat dari kejaksaan yang mengharapkan agar perlu dikaji kembali rancangan Perbup tersebut, sehingga tidak berbenturan dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 4 Tahun 2024 karena disana sudah ada aturan dan sanksi yang tercantum.