Selasa, 19 April 2022
Bertempat di Wantilan Kantor Camat Busungbiu digelar sosialisasi tentang calon penerima Dana hibah.dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng sekaligus memberikan arahan tentang penggunaan dana hibah. dimana proposal dan RAB harus sama.
Disampaiakan kemudian dari Kejaksaan Negeri Singaraja jangan sedikitpun ada penyelewengan penggunaan dana hibah. Karna itu dari uang negara.
Dari Inspektorat Kab. Buleleng menyampaiakan hal yang sama termasuk dari Keplolisian.
Untuk pertanggungjawaban fisik di beri batas akhir pada 10 Januari 2023. sedangkan pemblian langsung dan pengadaan batas waktu SPJ sampai bulan desember.