Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, dan Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan . Kecamatan Busungbiu melalui Camat dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pembangunan Kantor Camat Busungbiu I Putu Edy Sutrisna.S, Kom, pada tanggal 31 Maret 2023 melaksanakan monitoring progres pembuatan Data Profil Desa/ Kelurahan (Prodeskel) dan Evaluasi Perkembangan Desa/ Kelurahan (Epdeskel) di Desa Kedis tahun 2023.
Bertempat di Kantor Desa Kedis kegiatan dihadiri oleh Kasi Pembangunan Kantor Camat Busungbiu bersama dengan stafnya yang langsung berdiskusi dengan yang membidangi di masing-masing desa.
Dengan adanya Kegiatan Monev Prodeskel (aplikasi yang menyajikan pelaporan data berbasis online) dan Epdeskel akan mempermudah bagi desa untuk mengevaluasi seberapa jauh desanya telah melakukan pembangunan desa sehingga akan terukur status tingkat perkembangan desanya serta sebagai kelengkapan desa untuk mengamprah BHP dan BHR dan untuk menjadi perencanaan pembangunan didesa.