Camat Busungbiu dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pembangunan Kantar Camat Gusungbiu I Putu Edy Sutrisna,S.Kom dengan mengajak Ketua Forkom Perbekel se Kecamatan Busungbiu untuk mengikuti Sosialisasi Penyaluran BPUM Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Dinas Dagperinkop. Kamis, 8 April 2021.
Adapun hasil yang disampaiakan yaitu :
1). BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang kepada usaha mikro yang bersumber dr APBN.
2). Untuk tahun 2021, besaran BPUM sebesar Rp. 1.200.000.
3). Syarat-syarat pengajuan usulan meliputi KTP, KK, surat usulan dilampiri bukti kepemilikan usaha (SKU/NIB/IUMK), tdk sebagai PNS, TNI, POLRI, pensiunan, pegawai BUMN/BUMD, pegawai kontrak dan perangkat desa serta sedang tdk menerima KUR.
4). Sesuai dgn juknis, usulan calon penerima merupakan pemohon baru yg belum pernah diajukan di tahun 2020, sedangkan utk yg sdh pernah diajukan dimungkinkan utk diajukan kembali pd bulan Mei 2021.
5). Batas waktu penyampaian usulan baru sampai dgn tgl 26 April 2021, disampaikan desa ke Dinas DagperinkopUKM dgn membawa rekap serta dokumen usulan (hardcopy dan softcopy), dan menembuskan rekapan desa ke kecamatan.
6). Disepakati bersama, untuk verifikasi dokumen dan pengajuan calon penerima harus melalui Perbekel/Pemerintah Desa.