(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Pelayanan Perekeman E - KTP Kantor Camat Busungbiu

Admin busungbiu | 10 Mei 2021 | 152 kali

Senin, 10 Mei 2021

Pelayanan Perekaman E-KTP dan Surat surat Kependudukan lainya di Kecamatan Busungbiu dalam hal ini masyarakat datang dan mengikuti perekaman e-ktp serta ada yang mengurus surat surat kepndudukan lainya di Kantor Camat Busungbiu secara berantrean, Pelayanan di Kantor Camat Busungbiu dilaksanakan 5 hari kerja dalam seminggu   dan tanggal merah. pelaksaan perekaman E-KTP diwajibkan untuk usia yang berumur 17 tahun dan pelayanan yang lainya ada yang mengurus surat pindah domisili, surat keterangan, dan yang ada kaitannya dengan pelayanan yang ada dikantor camat busungbiu