(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Monitoring dan Evaluasi Penataan Kewenangan Desa yang dilaksanakan oleh Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng.

Admin busungbiu | 31 Agustus 2026 | 43 kali

Senin, 31 Agustus 2026 – Staf Seksi Pemerintahan, Luh Juni Antari, S.E. dan Luh Ni Luh Putu Sudarmiasih, S.A.P., mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penataan Kewenangan Desa yang dilaksanakan oleh Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng.

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan di tiga desa, yaitu Desa Kekeran, Desa Bengkel, dan Desa Umejero. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa telah sesuai dengan kewenangan desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, monitoring dan evaluasi juga dilakukan untuk menilai kesesuaian antara proses perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan desa.

Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas, sehingga dapat menghindari pelaksanaan kegiatan yang sejatinya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun pemerintah pada jenjang yang lebih tinggi.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pemerintah desa semakin memahami batasan, tugas, serta ruang lingkup kewenangan yang dimiliki. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tepat, efektif, efisien, serta sesuai dengan kewenangan desa yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang semakin tertib, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat desa.