(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 Oleh Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Busungbiu Dengan Menyasar 2 Desa Yakni Tinggarsari Dan Subuk

Admin busungbiu | 11 Februari 2021 | 96 kali

Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Busungbiu dilakukan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020. kegiatan ini dilaksanakan secara hunting menyasarDesa Subuk, Tinggarsari, ( 11/2) dengan melibatkan Unsur Polsek Busungbiu, Koramil Busungbiu dan Satpol PP Kecamatan Busungbiu.

Adapun sasaran yang akan di tuju yaitu pengendara sepada motor dan pengendara mobil yang tidak menggunakan masker.

Tujuan diadakannya penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) untuk meminimalisir penularan virus covid-19.