(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

SIDANG TIM PENGENDALI MUTU PEMBAHASAN DRAF LAPORAN AKHIR RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN BULELENG

Admin busungbiu | 21 Oktober 2026 | 73 kali

Rabu, 21 Oktober 2026, Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Busungbiu, I Kadek Artini, menghadiri Sidang Tim Pengendali Mutu dalam rangka pembahasan draf laporan akhir Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kabupaten Buleleng Tahun 2027–2046.

Rapat dibuka oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim teknis dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kabupaten Buleleng Tahun 2027–2046 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang selama 20 tahun yang disusun berdasarkan data dan kondisi eksisting, dengan menitikberatkan pada upaya pengurangan sampah serta menjadi dasar dalam penetapan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng.

Untuk mendukung pelaksanaan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, Kabupaten Buleleng direncanakan membagi wilayah pelayanan ke dalam tiga zona, yaitu:

1. Zona Barat, meliputi Kecamatan Gerokgak, Seririt, dan Busungbiu.

2. Zona Tengah, meliputi Kecamatan Banjar, Buleleng, dan Sukasada.

3. Zona Timur, meliputi Kecamatan Sawan, Kubutambahan, dan Tejakula.

Selain itu, pada tahun 2027 diharapkan seluruh desa di Kabupaten Buleleng telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan sampah dari sumbernya.

Berdasarkan hasil pemaparan dan pembahasan, terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan rencana induk tersebut, yaitu:

1. Integrasi dokumen perencanaan, melalui legalisasi dan penyelarasan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

2. Percepatan pemilahan sampah dari sumbernya, dengan mendorong masyarakat untuk memilah sampah sesuai jenisnya sejak dari rumah tangga dan lingkungan masing-masing.

3. Optimalisasi sarana dan prasarana, melalui peningkatan pemanfaatan 39 fasilitas pengelolaan sampah yang masih aktif serta pengembangan 29 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) baru.

4. Pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis zona, melalui pembangunan tiga TPST zona serta penguatan fungsi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala.

5. Pendanaan secara bertahap, dengan menyesuaikan prioritas program, kebutuhan infrastruktur, dan kemampuan keuangan daerah.

6. Penguatan monitoring dan evaluasi, disertai pemutakhiran data secara berkala agar pelaksanaan program pengelolaan sampah berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kabupaten Buleleng Tahun 2027–2046 dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif, terarah, dan berkelanjutan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berwawasan lingkungan demi terciptanya Kabupaten Buleleng yang bersih, sehat, dan lestari.