(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Satpol PP Kec. Busungbiu Sosialisasi Mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Serta Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar di Desa Bengkel, Umejero, Kedis.

Admin busungbiu | 13 Oktober 2026 | 41 kali

Selasa, 13 Oktober 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Bengkel, Desa Umejero, dan Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pencegahan kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan. Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran yang dapat mengancam permukiman, lahan pertanian, kawasan hutan, dan lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah sembarangan, serta berhati-hati dalam menggunakan api, baik di lingkungan permukiman maupun di lahan pertanian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi atau kejadian kebakaran.

Melalui kegiatan sosialisasi di Desa Bengkel, Desa Umejero, dan Desa Kedis, diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran semakin meningkat. Dengan demikian, risiko bencana kebakaran dapat diminimalkan serta tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan lestari di wilayah Kecamatan Busungbiu.

Pemerintah Kecamatan Busungbiu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, mematuhi ketentuan yang berlaku, dan mengutamakan upaya pencegahan kebakaran demi melindungi keselamatan jiwa, harta benda, serta kelestarian lingkungan.