(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Pembinaan Kearsipan Desa se-Kecamatan Busungbiu

Admin busungbiu | 15 Juli 2026 | 62 kali

Rabu, 15 Juli 2026

Camat Busungbiu, Putu Gede Yudana, S.H., membuka kegiatan Pembinaan Kearsipan Desa se-Kecamatan Busungbiu yang diselenggarakan di Kantor Camat Busungbiu. Kegiatan ini merupakan pembinaan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Arsiparis Ahli Muda, Gede Astutiyasa, S.E. Peserta kegiatan terdiri atas Sekretaris Desa se-Kecamatan Busungbiu yang didampingi oleh Kepala Seksi Umum masing-masing desa.

Dalam sambutannya, Camat Busungbiu menegaskan bahwa arsip memiliki peran yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Menurut beliau, seluruh arsip merupakan dokumen yang bernilai dan harus dikelola serta disimpan dengan baik, terutama arsip yang berkaitan dengan sejarah, silsilah, dan dokumen penting lainnya sebagai bagian dari memori kelembagaan.

Selanjutnya, Kasubag Umum dan Keuangan Kantor Camat Busungbiu, Komang Windasari, S.E., menyampaikan mekanisme pengelolaan arsip di lingkungan kecamatan. Pengelolaan arsip dibagi menjadi dua bagian, yaitu Unit Kerja (UK) yang dikelola oleh sekretariat dan menangani arsip inaktif dari masing-masing seksi, serta Unit Pengolah (UP) yang dikelola oleh masing-masing kepala seksi dan bertanggung jawab terhadap arsip aktif. Beliau juga menegaskan bahwa tujuan utama pembinaan ini adalah meningkatkan kualitas pengelolaan arsip desa agar administrasi pemerintahan semakin tertib, akuntabel, dan mampu mendukung pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

Pada sesi materi, Arsiparis Ahli Muda Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng menjelaskan tata cara penginputan dan pemberkasan arsip serta pentingnya menyamakan persepsi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten. Hal ini diperlukan mengingat setiap tahun terdapat pembaruan dalam sistem dan ketentuan pengelolaan arsip.

Materi pembinaan meliputi pengelolaan arsip desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penciptaan dan penataan arsip mulai dari surat masuk, surat keluar hingga dokumen administrasi desa, klasifikasi arsip agar mudah ditemukan kembali, pemberkasan dan penyimpanan arsip sesuai standar, pemeliharaan dan pengamanan arsip untuk mencegah kerusakan maupun kehilangan, penyusutan arsip melalui pemindahan, pemusnahan atau penyerahan arsip statis sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), penggunaan aplikasi kearsipan, pembinaan tata naskah dinas termasuk penomoran surat, peningkatan kompetensi perangkat desa di bidang kearsipan, serta evaluasi dan monitoring penyelenggaraan kearsipan desa.

Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud kesamaan pemahaman dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan arsip sehingga penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa semakin tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.