Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Busungbiu dilakukan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020. kegiatan ini dilaksanakan secara hunting menyasar Desa Pucaksari, Bongancina, Sepang, Tista, Sepang Kelod, Rabu, ( 16/2) dengan melibatkan Unsur Polsek Busungbiu, Koramil Busungbiu dan Satpol PP Kecamatan Busungbiu.
Adapun sasaran yang akan di tuju yaitu pengendara sepada motor dan pengendara mobil yang tidak menggunakan masker.
Pada kesempatan ini sebanyak 5 orang yang terjaring razia 2 diantaranya di berikan surat teguran dan 3 diantaranya di tilang ditempat.
Tujuan diadakannya penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) untuk meminimalisir penularan virus covid-19.