(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Penegakan Pergub No 46 dan Perbup No 41 Di Desa Pelapuan

Admin busungbiu | 11 Januari 2021 | 105 kali

Senin, 11 Januari 2020
Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pelaksanakan Penegakan Pergub No 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tetang Protokol Kesehatan agar selalu menjaga jarak dan wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

Saat Penegakan terdapat 5 yang melanggar tidak menggunakan masker dan saat keluar rumah, 3 orang diantaranya dibuatakan surat pernyataan, 2 orang langsung didendan oleh petugas sebesar Rp.100.000 sesuai peraturan yang berlaku dan nantinya akan masuk ke rekening khas Daerah Kab. Buleleng.

Adapun terdapat beberapa warga/ pengendara mobil dan sepada motor yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar saat keluar rumah, dan langsung diberikan edukasi dan pembinaan langsung oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan pergub no 46 dan perbup no 41 tahun 2020