Camat Busungbiu Gede Kurniawan,S,STP, Kapolsek Busungbiu AKP I Gede Budiarta,SH.,MH dan Danramil Busungbiu Inf. Made Arsa membahas Penerapan PPKM darurat Covid19 Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 di Wilayah Kecamatan Busungbiu .
Hal ini dilaksanakan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid19 di tingkat Desa dan juga mempertimbangkan Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa - Bali.
Dalam hal ini di wilayah Kecamatan Busungbiu di buat 1 Pos penyekatan di desa subuk karena berbatasan dengan kabupaten tabanan dan kegiatan monitoring dibagi menjadi 3 wilayah yaitu:
-Atas (Sepang,Sepang Kelod, Bongancina, Tista, Bongancina)
-Tengah ( Tinggarsari, Subuk, Titab,Telaga,Kedis)
-Bawah (Busungbiu, Kekeran, Pelapuan, Bengkel,Umejero).
#cegahcovid19
#melauiPPKMdaruratcovid19