Rabu, 4 Januari 2022 kegiatan Sosialisasi Permendagri no 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen yang bertempat di Wantilan Kantor Camat Busungbiu sebagai narasumber dari Dinas Catatan Sipil yaitu Kabid PDIP.
Dimana Kabid PDIP menekankan agar laporan penduduk dikumpul setiap 1 bulan langsung ke Dinas Catatan Sipil Kab. Buleleng dan mendata penduduk non permanen.
Peserta Sosialisasi dari Unsur Desa yaitu Kasi Pemerintahan Desa se Kec. Busungbiu.