Busungbiu, Kamis, 22 Oktober 2026 – Tim Evaluasi APBDesa Kecamatan Busungbiu melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sepang Kelod Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan untuk memastikan penyusunan anggaran desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan, meliputi kelengkapan dan kesesuaian dokumen perencanaan anggaran, penyesuaian kode rekening, ketepatan penganggaran belanja, serta penyempurnaan konsideran dan substansi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.
Sehubungan dengan hasil tersebut, Pemerintah Desa Sepang Kelod diminta untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan evaluasi dengan melakukan perbaikan terhadap rancangan peraturan desa beserta dokumen pendukungnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Selain itu, hasil perbaikan diharapkan dapat dicermati kembali secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian administrasi, ketepatan penganggaran, tertib pengelolaan keuangan desa, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan evaluasi ini, diharapkan proses penyempurnaan Perubahan APBDesa Desa Sepang Kelod Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara optimal, sehingga menghasilkan dokumen anggaran yang tertib administrasi, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Evaluasi APBDesa Kecamatan Busungbiu berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan evaluasi guna mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta mendukung pengelolaan keuangan desa yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.