Rapat Sosialisasi Perpajakan di Wantilan Kantor Camat Busungbiu, Rabu, 27 Juli 2022,
dapat disampaikan Terkait dengan pemotongan/pemungutan pajak di masing2 instansi pemerintahan akan di gunakan aplikasi e-bupot pemerintahan yang sudah terintegrasi dengan djp online.
Diharapkan semua desa dan kecamatan untuk segera menerapkan pemotongan dan pelaporan pajak menggunakan aplikasi e bupot. Pelaporan pajak dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah bulan berikutnya. Kegiatan sosialisasi diimbangi lngsung dengan kegiatan praktek penggunaan e bupot pemerintahan.