Rabu, 2 Desember 2020
Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kali ini yang menjadi agenda penegakan Pergub dan Perbup tepatnya di Simpang 3 Depan Setra Desa Kekeran .
Dalam operasi penertiban wajib pakai masker terdapat 2 yang melanggar / tidak menggunakan masker saat keluar rumah, 2 diantaranya di denda langsung dibuatkan surat pernyataan.