Rabu, 4 Maret 2026 Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Busungbiu I Putu Ariasa mengikuti Zoom Meeting sosialisasi tata cara dan tahapan penginputan usulan bantuan sosial berupa uang pada Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2027 bertempat di Kantor Camat Busungbiu.
Rapat dibuka oleh Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng, dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pelaksanaan bantuan rumah swadaya melalui dana APBD Tahun 2027. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk penyamaan persepsi dalam perencanaan kegiatan bantuan rumah swadaya yang dilaksanakan dengan metode bantuan sosial (bansos), serta tata cara penginputan usulan pada Aplikasi SIPD RI untuk TA 2027.
Disampaikan pula bahwa syarat penerima bantuan rumah swadaya adalah masyarakat yang termasuk dalam kelompok rumah tangga Desil 1–4 pada DTSEN, sebagai kelompok prioritas pemerintah dengan tingkat kesejahteraan terendah. Sementara itu, untuk rehabilitasi rumah korban bencana alam diberikan bantuan dengan alokasi maksimal 15 persen untuk ongkos tukang dan sisanya untuk bahan bangunan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak desa diimbau agar lebih cermat melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan, meliputi kondisi rumah, status lahan, kesanggupan swadaya, serta kelengkapan dan tata cara penulisan proposal. Calon penerima yang menyatakan tidak sanggup swadaya diharapkan tidak diusulkan. Batas waktu penginputan usulan ditetapkan hingga minggu keempat bulan Maret 2026.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Bappeda Kabupaten Buleleng terkait panduan penginputan usulan hibah/bansos TA 2027. Pada sesi ini ditekankan kepada operator desa agar berhati-hati dalam penginputan data, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama calon penerima bantuan, guna menghindari kesalahan data.
Selain itu, Bagian Umum Setda Kabupaten Buleleng memaparkan alur proses pengajuan hibah. Dijelaskan bahwa proposal hibah agar dikirimkan ke alamat email Bagian Umum Setda Kabupaten Buleleng, selanjutnya diunduh oleh staf terkait, diproses melalui sistem e-surat, dan diteruskan kepada dinas pengampu sesuai dengan tujuan dan isi proposal.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi. Disampaikan pula bahwa untuk penginputan calon penerima bantuan di SIPD, operator desa dapat menginput lebih dari jumlah usulan desa pada Musrenbang Kecamatan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.