Busungbiu, Jumat 16 Mei 2025 Zoom Meeting pembahasan serah terima prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang diikuti oleh Staf PPPK Seksi Pembangunan Komang Resa Saputra, S.AP bertempat di Kantor Camat Busungbiu.
Kegiatan di buka oleh Kepala Disperkimta Kabupaten Buleleng dengan dihadiri perwakilan kecamatan serta perwakilan pengembang perumahan di Kabupaten Buleleng.
Sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 46 Tahun 2023 yaitu prasarana, sarana dan utilitas perumahan harus diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Buleleng. PSU perumahan biasanya merujuk pada "Public Service Unit" atau unit layanan publik yang terkait dengan perumahan. Namun, dalam konteks pemberlakuan di Indonesia, PSU perumahan lebih sering dikaitkan dengan Penyediaan Sarana dan Utilitas (PSU) yang merupakan fasilitas umum dan sosial yang disediakan dalam suatu kawasan perumahan. PSU perumahan mencakup berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan sehari-hari penghuni, seperti: jalan dan drainase, penerangan jalan, taman dan ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga dan rekreasi, pos keamanan, sarana air bersih dan sanitasi
Tujuan PSU perumahan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup penghuni, menjaga keamanan, dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat. PSU ini biasanya dikelola oleh pengembang perumahan atau pemerintah setempat. Dari tahun 2020 sampai 2025 sudah ada 31 pengembang perumahan yang menyerahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten Buleleng
Dihimbau kepada pengembang perumahan yang belum melaksanakan penyerahan PSU, untuk segera menyerahkan PSU perumahanya secara menyeluruh ataupun bertahap sesuai dengan rencana pembangunan perumahan tersebut.
Kepada pihak desa maupun kecamatan dihimbau jika terdapat pengembang perumahan di wilayahnya, untuk mendorong penyerahan PSU ke Pemerintah Daerah.