(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng

Admin busungbiu | 20 Juli 2026 | 103 kali

Senin, 20 Juli 2026 – Sekretaris Camat Busungbiu, I Putu Edy Sutrisna, S.Kom., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, I Gusti Putu Ngurah Mastika, S.STP., M.M., dengan narasumber Kasubbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana, D. Agusto Mahendra, S.STP. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat pengelola kepegawaian dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Dalam sosialisasi disampaikan bahwa Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2025. Adapun ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ASN meliputi:

- PDH warna khaki digunakan setiap hari Senin, kecuali apabila bertepatan dengan Hari Purnama/ Tilem, tanggal 17 setiap bulan, 2 Oktober (Hari Batik Nasional), dan 14 Agustus (Hari Ulang Tahun Provinsi Bali).

- PDH kemeja putih digunakan setiap hari Rabu, dengan model jahitan dan atribut yang sama seperti PDH khaki.

- PDH berbahan kain endek digunakan setiap hari Selasa dan Jumat, serta pada tanggal 2 Oktober dalam rangka Hari Batik Nasional.

- PDH Adat Bali digunakan setiap hari Kamis, dengan ketentuan pria mengenakan kemeja, destar (udeng), kampuh, dan kain berbahan endek, sedangkan wanita mengenakan kebaya berlengan panjang atau tiga perempat dengan kain endek. Pada pakaian adat Bali tidak menggunakan atribut seperti name tag, ID card, maupun pin KORPRI.

- PDH KORPRI digunakan pada Hari KORPRI dan setiap tanggal 17 setiap bulan.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa penggunaan PDH berlengan panjang diperuntukkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), sedangkan pejabat dan pegawai lainnya menggunakan PDH berlengan pendek.

Untuk ID card, seluruh ASN diwajibkan menggunakan desain yang seragam, dengan warna latar belakang yang disesuaikan berdasarkan jabatan. Pada penggunaan PDH khaki, kelengkapan berupa mutz digunakan saat berada di kantor atau mengikuti apel, sedangkan topi dinas digunakan saat bertugas di lapangan.

Ketentuan penggunaan sepatu dinas juga diatur, yaitu dapat menggunakan sepatu pantofel maupun sepatu kets, dengan dominasi warna hitam 80% atau seluruhnya berwarna hitam. Khusus bagi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada hari Kamis ditambahkan penggunaan destar (udeng) sebagai bagian dari pakaian dinas adat Bali.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menerapkan ketentuan pakaian dinas ASN secara tertib, seragam, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai wujud disiplin dan profesionalisme aparatur pemerintah.