Selasa, 9 Desember 2025 Kasi Pembangunan Kecamatan Busungbiu I Gede Ariasa,S.Sos mengikuti Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng. Rapat Paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, para Asisten Setda, pimpinan OPD se-Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas pengajuan Ranperda tersebut. Usulan regulasi ini dinilai penting sebagai bentuk penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kebijakan nasional dan dinamika sosial ekonomi masyarakat. Sebelumnya, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, telah menyampaikan penjelasan umum terkait Ranperda yang menjadi dasar bagi Fraksi-Fraksi untuk memberikan pandangan umumnya.
Fraksi PDI Perjuangan menilai Ranperda ini memiliki tiga tujuan strategis yaitu Menjamin program penanggulangan kemiskinan berjalan terkoordinasi, efektif dan berkelanjutan. Menyesuaikan arah kebijakan agar lebih responsif terhadap kondisi warga miskin dan kelompok rentan. Mengintegrasikan pendekatan multidimensi melalui kolaborasi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara, Fraksi Partai Golkar menyoroti persoalan akurasi data sasaran serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Fraksi mengusulkan penyusunan sumber data tunggal hingga tingkat desa, pemutakhiran data secara berkala, dan pelibatan masyarakat dalam verifikasi data secara partisipatif untuk memastikan ketepatan sasaran.
Dikesempatan yang sama, Fraksi NasDem menilai Ranperda ini merupakan langkah strategis memperkuat landasan hukum dan efektivitas program penanggulangan kemiskinan. Fraksi NasDem menyoroti sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam Ranperda, seperti: definisi kemiskinan multidimensi, mekanisme pendataan terintegrasi dan pemutakhiran berkala, pembagian program dalam tiga klaster (bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pelayanan dasar), peran strategis desa/kelurahan, kejelasan pendanaan dan koordinasi TKPKD, sistem monitoring dan evaluasi yang terukur.
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya akurasi data kemiskinan sebagai dasar keberhasilan program. Ketidaksinkronan antara data desa/kelurahan dengan DTSEN disebut sebagai penyebab program tidak tepat sasaran. Fraksi Gerindra menilai Ranperda ini harus selaras dengan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Data Dasar Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Fraksi Demokrat–PKB, menyampaikan bahwa kemiskinan merupakan persoalan kompleks yang harus ditangani secara multidimensi, tidak hanya sekadar peningkatan pendapatan. Fraksi memberikan sejumlah masukan, meliputi: pemanfaatan DTSEN/DTKS sebagai basis data tunggal, penguatan kelembagaan TKPK, integrasi program penanggulangan kemiskinan lintas OPD, validasi data berbasis desa secara real-time, orientasi anggaran pada pemberdayaan ekonomi produktif, penguatan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, optimalisasi CSR dan partisipasi masyarakat.
Usai penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi, DPRD Buleleng akan menggelar Rapat Paripurna berikutnya untuk mendengarkan jawaban Bupati atas seluruh masukan dan pertanyaan yang disampaikan.