(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Iklan dan Reklame yang dilaksanakan di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng.

Admin busungbiu | 22 Oktober 2025 | 91 kali

Rabu, 22 Oktober 2025

Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu I Ketut Budiarsa, S.Sos menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Iklan dan Reklame yang dilaksanakan di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PUTR, Dinas DPMPTSP, BPKPD, para Kasi Trantib PolPP Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, serta para Kabid di lingkungan Satpol PP Kabupaten Buleleng.

Rapat dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Buleleng.

Beliau juga menegaskan agar Kasi Trantib dan Pol PP di kecamatan turut berperan aktif dalam memantau dan menertibkan berbagai bentuk iklan seperti spanduk, billboard, atribut, banner, dan baliho. Hal ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan kebijakan program Kabupaten Buleleng serta program pembangunan Bali Tahun 2025–2030 dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Terkait regulasi atau aturan yang mengatur penertiban reklame, disampaikan bahwa saat ini masih dalam proses pembahasan di bagian hukum. Sambil menunggu terbitnya regulasi tersebut, kecamatan diminta untuk tetap melakukan pemantauan dan monitoring secara bersama-sama.

Dari pihak BPKPD Kabupaten Buleleng, disampaikan bahwa instansinya hanya berwenang memantau objek pajak yang termasuk dalam kategori wajib pajak, serta memberikan saran agar seluruh pihak terkait dapat berkolaborasi secara aktif.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dan DPMPTSP Kabupaten Buleleng menambahkan bahwa ke depan akan dikembangkan sebuah aplikasi digital yang berfungsi untuk mempermudah identifikasi lokasi reklame atau iklan yang memiliki izin maupun yang belum berizin, sehingga dapat membantu Satpol PP dalam melaksanakan penertiban dengan lebih efektif.