Selasa, 14 Oktober 2025
Camat Busungbiu I Ketut Suastika, S.Sos mengikuti Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M. didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan ini, jawaban Bupati Buleleng yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, SH menyapaikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam fraksi-fraksi dalam memberikan tanggapan dan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Lebih lanjut disampaikan terkait dengan perbagai pandangan dan usulan dari masing-masing fraksi dirinya menilai masukan konstruktif ini sebagai langkah awal yang baik dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini. Seperti halnya terkait dengan masukan pasca dilaksanakan rekonstruksi terhadap prangkat daerah diharapakan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, dalam jawabannya Bupati Buleleng sependapat bahwa dalam melakukan penataan kelembagaan sebelumnya telah dilakukan kajian dan analisis beban kerja, dan evaluasi kinerja perangkat daerah. Penataan ini bukan semata-mata dalam rangka perampingan dan efesiensi semata, namun lebih diharapkan dalam menciptakan perangkat daerah yang fungsional, adaptif, dan berfokus pada pelayanan publik yang lebih baik lagi, dengan berorientasi pada prinsif efisiensi dan efektifitas.
Seluruh saran dan masukan serta usulan dari masing-masing fraksi serta jawaban yang sudah disampikan oleh Bupati akan menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut.