(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Camat Busungbiu Hadiri Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Legalitas Usaha bagi Pelaku UMKM di Desa Bongancina

Admin busungbiu | 27 Oktober 2026 | 11 kali

Camat Busungbiu Hadiri Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Legalitas Usaha bagi Pelaku UMKM di Desa Bongancina

Bongancina, Selasa, 27 Oktober 2026 — Camat Busungbiu, Putu Gede Yudana, S.H., didampingi Plt. Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Busungbiu, menghadiri kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Fasilitasi Legalitas Usaha melalui Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bertempat di Desa Bongancina.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Bongancina berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Mpu Kuturan Singaraja. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng, serta para pelaku UMKM setempat.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan mahasiswa KKN, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Camat Busungbiu. Dalam arahannya, Camat menekankan pentingnya pengembangan UMKM sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengoptimalkan potensi lokal. Beliau juga menyampaikan bahwa Kecamatan Busungbiu telah membentuk Asosiasi UMKM Kecamatan Busungbiu yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk berkolaborasi, mengembangkan produk unggulan, serta bersinergi dengan pengembangan potensi pariwisata di wilayah Kecamatan Busungbiu.

Selain itu, Camat Busungbiu menyampaikan apresiasi kepada para pelaku UMKM dan mahasiswa KKN yang telah berkontribusi dalam mendukung pengembangan potensi desa. Diharapkan, kolaborasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong kemajuan Desa Bongancina. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi melalui sambutan Pemerintah Desa Bongancina.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Materi ini memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha, termasuk proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha.

Materi berikutnya disampaikan oleh BRIDA Kabupaten Buleleng mengenai penguatan kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng, yang mencakup hak cipta, merek, indikasi geografis, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional (EBT), desain industri, dan rahasia dagang.

Dalam pemaparan materi, ditekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya, produk, dan identitas usaha. Selain itu, perlindungan tersebut dapat meningkatkan nilai tambah, memperkuat identitas produk lokal, serta meningkatkan daya saing UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Para pelaku UMKM juga diimbau untuk memperhatikan kelengkapan legalitas dan identitas usaha, seperti NIB, nama usaha, logo, dan merek. Para pelaku usaha diharapkan dapat menindaklanjuti pendaftaran kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna melindungi produk dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan baik dan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual. Melalui sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, mahasiswa KKN, dan pelaku UMKM, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan potensi lokal, memperkuat daya saing produk unggulan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bongancina.