HUMAS KECAMATAN BUSUNGBIU
Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dan bersama Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH., Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto, SE., MIK., didampingi Forkompincam Busungbiu melaksanakan sosialisasi surat edaran Bupati Buleleng tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarat berbasis desa/kelurahan dan desa adat dalam tatanan kehidupan era baru di Wantilan Kantor Camat Busungbiu, Selasa (15/2).
Pada saat pemaparan, Wabup Sutjidra meminta kepada seluruh desa dinas dan desa adat yang ada di Kabupaten Buleleng untuk mengaktifkan kembali Satgas Penanganan dan relawan Covid-19.
Ini diperlukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 3 Tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 304/Cvd19/II/2021, terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala mikro berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Sesuai dengan Inmendagri agar mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong dan relawan desa yang ada di desa dinas,” ujarnya.
Adapun hadir pada kesempatan ini MDA Kecamatan Busungbiu, Perbekel, Bendesa Adat se Kecamatan Busungbiu.
Download disini