Jumat, 17 September 2021
Kasi Pembangunan Kantor Camat Busungbiu " I Putu Edy Sutrisna,S.Kom " mengikuti pelaksaan zoom meeting terkait Pelaksanaan Perijinan melalui OSS Sistem.
Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan.
Dasar hukum pelaksanaan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R).
Prinsip dasar pelaksanaan OSS memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan mempermudah proses perijinan berusaha, berbasis risiko dan penerapan standar usaha.
Kemudahan pemberian perijinan berusaha diikuti dengan pelaksanaan pengawasan oleh pemerintah.