Senin, 29 September 2025, Camat Busungbiu, I Ketut Suastika, S.Sos hadir dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa. Dalam arahannya, Beliau mengingatkan para pejabat dan ASN agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Beliau juga menilai saat ini posisi pejabat sangat rentan disorot publik dan dengan mudah menjadi bahan viral.
Media sosial bisa dengan mudah direkayasa atau dipersepsikan negatif oleh pihak lain.Ia meminta pejabat memahami risiko tersebut.Terkait mekanisme pengaduan, masih banyak laporan publik yang tidak disalurkan melalui kanal resmi pemerintah daerah. Sekda menilai hal itu terjadi karena belum semua perangkat daerah mengoptimalkan ruang pengaduan yang sudah tersedia di laman masing-masing.Beliau berharap agar kanal pengaduan perangkat daerah, termasuk yang berbasis website, benar-benar diaktifkan agar aduan masyarakat dan ASN tidak bergeser ke ruang publik tanpa kendali.