Selalsa. 2 Oktober 2022
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng dan Kecamatan Busungbiu menertibkan sebanyak 4 pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan tidak pada tempatnya di sepanjang jalan raya di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Busungbiu, I Made Budiarsa menyebutkan para pedagang yang ditertibkan rata-rata berjualan menggangu lalu lintas sekitar dikarenakan berjualan diatas trotoar serta badan jalan.
Melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang di wilayah itu sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Dimana para pedagang yang melakukan pelanggaran terlebih dahulu diberikan imbauan dan sosialisasi Perda. Hal itu dilakukan mengingat saat ini masyarakat masih berupaya membangkitkan perekonomian.
4 PKL yang kami tertibkan dengan pendekatan humanis dan kami berikan edukasi. Akhirnya seluruh PKL akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
nantinya Satpol PP Kecamatan akan terus melakukan pengecekan tempat PKL yang melanggar.
merujuk pada Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, keberadaan PKL yang tidak berjualan pada tempatnya termasuk pelanggaran yanyang diancam dengan pidana kurungan hingga maksimal 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.