Senin, 20 April 2026, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kecamatan Busungbiu, Komang Resa Saputra, S.AP, menghadiri kegiatan fasilitasi terkait proposal kerja sama pengolahan sampah antara SMK Negeri 1 Busungbiu dengan Pemerintah Desa Subuk. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Subuk.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, yaitu Kepala Bidang Pemerintahan Desa Madong Hartono, S.Pd, bersama Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ngurah Putu Adnyana, SE beserta jajaran. Hadir pula Perbekel Desa Subuk beserta perangkat desa, Ketua BPD Subuk, serta Direktur BUM Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Desa Subuk menyampaikan maksud untuk memperoleh masukan dan arahan dari Dinas PMDPPKB terkait regulasi dan ketentuan kerja sama yang akan dilaksanakan antara SMK Negeri 1 Busungbiu dengan Pemerintah Desa Subuk, khususnya dalam pengelolaan sampah yang direncanakan akan didelegasikan kepada BUM Desa sebagai unit usaha tambahan.
Perwakilan Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa kerja sama tersebut pada prinsipnya diperbolehkan, dengan catatan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas pengalihan pengelolaan sampah dari kelompok pengelola kepada BUM Desa. Selain itu, kerja sama tersebut juga perlu diperkuat melalui pengaturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUM Desa.
Direktur BUM Desa Subuk juga menyampaikan bahwa ke depannya, selain pengelolaan sampah, pihaknya berencana untuk mengelola sumber daya air desa sebagai unit usaha tambahan. Hal ini juga perlu dibahas dan disepakati dalam Musdes serta dilengkapi dengan ketentuan administrasi yang akan disusun berdasarkan hasil Musdes yang akan dilaksanakan.