Rabu, 24 Juni 2026, Sekretaris Camat Busungbiu, I Putu Edy Sutrisna, S.Kom., mengikuti Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Awal/Pendahuluan Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat BRIDA Kabupaten Buleleng.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya disampaikan bahwa Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) Kabupaten Buleleng disusun untuk menyediakan dokumen perencanaan jangka panjang yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyelenggarakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Ketua Tim Pelaksana dari UNDIKNAS, Putu Prana Wiratmaja, memaparkan bahwa penyusunan RISPS bertujuan untuk mengintegrasikan upaya pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber hingga ke tahap pemrosesan akhir. Melalui dokumen ini, sistem pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi bertumpu pada pendekatan konvensional kumpul-angkut-buang, melainkan bertransformasi menuju sistem yang menekankan pemilahan sampah, pengolahan, pemanfaatan kembali, pengurangan residu, serta pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa Dokumen Perencanaan RISPS Kabupaten Buleleng akan menjadi acuan pengelolaan sampah selama 20 tahun, yaitu periode 2027–2046. Pelaksanaannya dibagi ke dalam empat tahap (cluster), yaitu:
1. Tahap I (2027–2031): Penguatan sistem pengelolaan sampah;
2. Tahap II (2032–2036): Perluasan layanan dan peningkatan kapasitas pengolahan;
3. Tahap III (2037–2041): Pemantapan sistem dan efisiensi operasional; dan
4. Tahap IV (2042–2046): Keberlanjutan sistem dan optimalisasi kinerja.
Melalui penyusunan RISPS ini, diharapkan Kabupaten Buleleng memiliki arah kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang komprehensif guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat di masa mendatang.