(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Busungbiu Tahun 2025 yang bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.

Admin busungbiu | 25 Februari 2026 | 182 kali

Rabu, 25 Februari 2026, Sekretaris Camat Busungbiu I Putu Edy Sutrisna, S.Kom. bersama Kepala Subbagian Perencanaan Ni Ketut Juni Martini, A.Md. mengikuti kegiatan Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Busungbiu Tahun 2025 yang bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa penyusunan LKjIP telah mengacu dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Terhadap dokumen LKjIP yang telah disusun, terdapat beberapa rekomendasi perbaikan yang perlu disesuaikan, di antaranya sebagai berikut:

Bab I, pencantuman isu strategis agar dirumuskan lebih spesifik dan konkret, sesuai dengan permasalahan yang secara langsung memengaruhi capaian kinerja perangkat daerah.

Bab II, pada bagian Renstra, Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Perjanjian Kinerja (PK) dalam penyajian LKjIP Tahun 2025 agar mencantumkan dua acuan dokumen, yaitu Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023–2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Bab III, dalam menguraikan capaian kinerja masing-masing sasaran perangkat daerah mengacu berdasarkan RPD dan RPJMD, termasuk penjabaran evaluasi serta analisis kinerja secara lebih komprehensif dan terukur.

Bab IV, pada bagian kesimpulan agar memuat narasi mengenai penyebab tidak tercapainya target Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam satu tahun anggaran. Atas penyebab tersebut, perlu dirumuskan langkah-langkah perbaikan yang konkret, spesifik, dan terukur untuk pelaksanaan kinerja pada tahun berikutnya.

Dengan adanya reviu ini, diharapkan dokumen LKjIP Kecamatan Busungbiu Tahun 2025 dapat semakin akuntabel, sistematis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.