Singaraja, Kamis 8 Mei 2025 Camat Busungbiu dalam hal ini diwakili oleh Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu I Ketut Budiarsa,S.Sos menghadiri rapat koordinasi tim pemantauan perkembangan politik bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kabid Pengembangan Budaya Politik Ketut Simbayasa, S.Sos, M.AP menyampaikan bahwa laporan tim pemantauan agar dibuat setiap bulan dan akan dilaporkan oleh Bupati kepada Gubernur.
Tim pemantauan perkembangan politik tahun 2025 sudah dikukuhkan dengan Surat Keputusan No.100.3.3.2/180/HK/2025, yang tetap mengacu pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di daerah. Tim diminta untuk memantau setiap ada pemilihan atau pergantian Kelian Adat, karena potensinya sangat besar terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, selain itu laporan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat juga dilaporkan.
Ditambahkan pula oleh perwakilan Disdukcapil Buleleng, menyampaikan bahwa untuk pendataan penduduk non permanen sudah dijadwalkan oleh dinas setiap bulan dimasing masing kecamatan.