Senin, 7 September 2026 - Plt. Kasi Pembangunan Kecamatan Busungbiu, Kadek Winasih, S.Kom, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) di Desa Tinggarsari dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa Tinggarsari, Ketua BPD, Bendesa Adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kader Posyandu, Tim Penyusun RKP Desa, serta undangan lainnya.
Kegiatan diawali dengan sambutan Perbekel Desa Tinggarsari yang menyampaikan bahwa adanya pengurangan anggaran berdampak pada rencana pembangunan di desa, khususnya pembangunan fisik yang belum dapat direalisasikan pada Tahun 2027. Dalam kesempatan tersebut, Perbekel juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya kebakaran.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua BPD Desa Tinggarsari serta perwakilan Kelian Adat yang turut memberikan arahan dan dukungan terhadap proses perencanaan pembangunan desa.
Dalam arahannya, pihak Kecamatan Busungbiu menyampaikan agar program dan kegiatan prioritas pembangunan desa dapat disusun secara terarah serta selaras dengan program prioritas pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, dengan tetap memperhatikan kewenangan desa, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan desa.
Selanjutnya, Tim Penyusun RKP Desa Tinggarsari memaparkan beberapa hal terkait dengan perencanaan pembangunan Tahun 2027, meliputi proyeksi pendapatan Tahun 2027, rencana RKP Desa Tahun 2027, serta Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2028.
Setelah melalui pembahasan dan penyelarasan usulan, peserta Musrenbang Desa kemudian melakukan penyepakatan terhadap Rancangan RKP Desa Tahun 2027 sebagai dasar dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan Desa Tinggarsari.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan Surat Mandat dari Perbekel Desa Tinggarsari untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan Tahun 2027, dengan jumlah delegasi sebanyak 6 orang.
Selanjutnya, dilakukan penetapan RKP Desa Tahun 2027 oleh Ketua BPD Desa Tinggarsari, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Musrenbang Desa sebagai bentuk kesepakatan bersama seluruh peserta dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Melalui pelaksanaan Musrenbang Desa ini, diharapkan perencanaan pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2027 dapat berjalan secara partisipatif, transparan, terarah, serta mampu mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan dan kemampuan anggaran yang tersedia.