(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Proses Pelayanan E-KTP di Kantor Camat Busungbiu.

Admin busungbiu | 05 Mei 2025 | 44 kali

Proses Pelayanan E-KTP di Kantor Camat Busungbiu.

Layanan e-KTP adalah pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah untuk pembuatan dan pengelolaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Layanan ini mencakup perekaman wajib KTP, perekaman KTP pemula, pembuatan e-KTP baru, penggantian e-KTP yang rusak atau hilang, serta perbaikan.

Pelayanan pembuatan KTP saat ini menjadi lebih mudah. Masyarakat bisa datang ke Kecamatan dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pendaftaran Online. Persyaratan lain yang mungkin diperlukan adalah fotokopi KK dan surat keterangan pindah (jika pindah tempat tinggal). Setelah berkas diperiksa, petugas akan melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el. n data pada e-KTP. 

Yuk datang langsung ke Kantor Camat Busungbiu, semua Pelayanan tidak dikenakan biaya, GRATIS.