(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Rapat Pembahasan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Buleleng

Admin busungbiu | 25 April 2025 | 34 kali

Jumat 25 April 2025, Camat Busungbiu yang diwakili oleh Sekretaris Camat Busungbiu ( Sekcam ) I Putu Edy Sutrisna, S.Kom menghadiri kegiatan rapat koordinasi pembahasan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat Asisten II Setda Buleleng. 

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Buleleng, yang menyampaikan tujuan rapat sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dimana diamanatkan Bupati memfasilitasi percepatan pembentukannya di tingkat daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, Camat diminta ikut mensosialisikan dan memfasilitasi, dengan target minimal 1 (satu) Desa perKecamatan untuk pembentukan Kopdes Merah Putih sampai berbadan hukum paling lambat sampai batas waktu launcing pada tanggal 12 Juli 2025. 

Ditambahkan, Kepala Disdagperinkopukm Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa sesuai hasil rapat koordinansi dengan Kemenko Pangan dan Kementrian Teknis, nantinya pembiayaan untuk proses pengurusan akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih, akan dibiayai dari APBD Kabupaten/APBD Porpinsi. Lebih lanjut, untuk desa yang akan berkonsultasi berkaitan dengan pengurusan akta notaris dan pendirian koperasi, Disdagperinkopukm Kabupaten Buleleng menyediakan layanan help desk yang berlokasi di PLUT Kabupaten Buleleng.