Dengan diterapkannya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka Pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan, intensif, atau penghargaan terhadap petani/kelompok/kawasan/zona yang berprestasi tinggi. Hal ini disetujui Oleh Agus Suradnyana dan kedepan akan ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akhiri sambutannya, PAS berharap penjelasan yang disampaikan terkait Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang LP2B dan Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat diterima.