Selasa, 15 September 2026
Jajaran Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu menghadiri undangan Sosialisasi Larangan Pembakaran Sampah dan Penanganan Sampah Berbasis Sumber yang bertempat di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.
Kegiatan dihadiri oleh Perbekel Desa Bengkel beserta staf, Kelian Desa Pakraman bersama prajuru, Bhabinkamtibmas, serta staf PolPP Kecamatan Busungbiu.
Kegiatan diawali dengan sambutan Perbekel Desa Bengkel yang menyampaikan pentingnya penanganan sampah secara baik dan benar, serta bahaya pembakaran sampah sembarangan yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Disampaikan pula bahwa Desa Bengkel telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) dan Perarem yang mengatur tentang penanganan sampah.
Selanjutnya, staf PolPP Kecamatan Busungbiu memberikan penjelasan tambahan mengenai pentingnya koordinasi dan sinergi yang berkesinambungan antara pemerintah desa dinas, desa adat, dan masyarakat dalam penanganan sampah. Hal ini karena keberhasilan pengelolaan sampah memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sebagai sumber penghasil sampah, khususnya dengan melakukan pemilahan sampah dari sumber antara sampah organik dan anorganik.
Dalam upaya pencegahan kebakaran, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. Apabila pembakaran tidak dapat dihindari sesuai ketentuan yang berlaku, api harus diawasi sampai sampah benar-benar habis dan api dipastikan padam, sehingga tidak menimbulkan potensi kebakaran.
Selain sosialisasi penanganan sampah, PolPP Kecamatan Busungbiu juga melaksanakan sosialisasi terkait pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) serta melakukan pendataan langsung terhadap masyarakat yang belum terdata atau belum terakomodasi dalam pendataan Perlinsos.
Bhabinkamtibmas Desa Bengkel turut menyampaikan imbauan terkait penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Masyarakat yang hadir diharapkan turut mengimbau anak-anak dan anggota keluarga agar tidak menggunakan knalpot brong, karena ke depannya akan dilakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Pada hari yang sama, di Desa Pelapuan, staf PolPP Kecamatan Busungbiu juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda), khususnya mengenai larangan menempatkan bahan bangunan di pinggir jalan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. Masyarakat yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya untuk memindahkan bahan bangunan tersebut.