Rabu, 20 Juli 2022
Rapat Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2021 tentang penetapan Desa dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersakala Desa berlangsung di Wantilan Kantor Camat Busungbiu
Kegiatan ini dibuka Camat Busungbiu yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat Busungbiu yang didampingi oleh Kasi Pemerintahan serta dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (Putu Marjaya, S.Sos), Sekretaris Desa se- Kecamatan Busungbiu, Kasi Pemerintahan se-Kecamatan Busungbiu,
Dalam kesempatan ini Kabid Penataan dan Kerjasama Desa menyampaikan materi sebagai berikut :
· Sosialisasi tentang penetapan desa yaitu :
a. kode wilayah administrasi pemerintahan meliputi kode wilayah provinsi terdari atas 2 (dua) digit, kode wilayah untuk daerah kabupaten/kota 4 (empat) digit, kode wilayah kecamatan 6 (enam) digit, dan kode keluharan dan Desa berjumlah 10 (sepuluh). digit
b. data wilayah administrasi pemerintahan meliputi nama wilayah, luas wilayah dan jumlah penduduk
c. Pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dilakukan paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
· Sosialisasi tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yaitu :
a. kriteria kewenangan local berskala desa antara lain :
ü Sesuai kepentingan masyarakat
ü Telah dijalankan oleh desa
ü Mampu dan efektif dijalankan oleh Desa
ü Muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa
ü Program atau sector yang telah diserahkan ke Desa.
b. Tata cara penetapan dan pelaksanaan kewenangan desa meliputi : musyawarah desa, punyusanan draft perdes, pembahasan bersama BPD, penetepan Peraturan Desa, Pelporan dan Sosialisasi.