Jumat, 20 Februari 2026, Kepala Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Busungbiu menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Titab.
Pelaksanaan Musdesus ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa, khususnya yang mengatur penetapan dan penyaluran BLT Dana Desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD, Perbekel beserta Perangkat Desa Titab, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPM, serta tokoh masyarakat. Musdesus dibuka secara resmi oleh Ketua BPD selaku penyelenggara kegiatan.
Dalam forum musyawarah ini dilaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap calon penerima BLT Dana Desa. Dari total 29 calon penerima yang diusulkan, setelah melalui proses verifikasi dan pembahasan bersama peserta rapat, ditetapkan sebanyak 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil penetapan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Perbekel Desa Titab sebagai dasar hukum penyaluran BLT Dana Desa.